1. Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan
orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang
terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta
mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh
atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai
berikut:
Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat
bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan
perasaan kesetiakawanan yang Agung.
F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa
sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan
tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan
tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa
adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Jalobsen dan
Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan
budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian
bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat,
karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak
lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah
mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara
mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan
bersama secara adil”.
2. Pengertian Negara
Definisi Negara Menurut Para Ahli :
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan
suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti –
jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang
teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas
nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara
merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang
dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena
adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan
desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian
negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi
Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold
J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi
Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan
sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan
Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver
menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan
penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua)
tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik
mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki
hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi
Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal
dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan
akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka
ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang
berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara
Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang
pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat.
Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes,
John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan
(kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas
golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich
Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang
erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat
merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan
negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de
Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik
dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara
tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
WAWASAN
NUSANTARA
Indonesia memiliki Wawasan Nusantara sebagai dasar
pengembangan wawasan nasional. Tak hanya factor geografi, wawasan nusantara
juga mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek lain seperti social
budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan ekonomi.
PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Istilah
wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang,
meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal
dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara
dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau
Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta
diantara benua Asia dan benua Australia. Secara umum wawasan nasional berarti
cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari
dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan
nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945serta sesuai
dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Sedangkan
terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari berbagai pendapat yang ada di
atas, secara sederhana Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya.
KETAHANAN
NASIONAL
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh
perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak
negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya
yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak
hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa
tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul,
dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa
Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan
Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak
geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan
memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari
gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa
Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi
Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari
dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan
nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan
bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
1. Pengertian Ketahanan Nasional
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan
nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan
akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga
perlu kondisi yang siap menghadapi.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik suatu
bangsa, berisi keulatan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Adapun konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia sebagai
berikut :
Konsepsi Ketahanan Nasional memiliki latar belakang
sejarah kelahirannya di Indonesia. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula
pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat dari SSKAD yang
sekarang berubah menjadi SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang
meluasnya pengaruh komunisme seperti Laos, Vietnam dan sebagainya sampai ke
Indonesia.
Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konsep
tual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan asional yang berupa
ideologi politik, dari tinggalnya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan
nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam
GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam
GBHN 1998 sebagai berikut:
1) Untuk
tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke
tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif diletakkan dari hambatan,
tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun dari luar.
2) Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap
aspek kehidupan bangsa dan negara.
3) Ketahanan
nasional meliputi ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya
serta pertahanan dan keamanan.
4) Ketahanan
ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan dan
kebenaran ideologi pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan
memelihara persatuan dan kesatuan nasiona, kemampuan menangkal penetrasi
ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
5) Ketahanan
politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan
demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan
memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan
politik luar negeri yang bebas aktif.
6) Ketahanan
ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan
demokrasi ekonomi pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis serta kamampuan menciptakan kemandirian ekonomi
nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyatyang adil dan
merata.
7) Ketahanan
sosial dan budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya yang dijiwai
kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk
dan mengembangkan kehidupan sosial da budaya manusia dan masyarakat Indoesia
yang beriman dan bertaqwa terhadap TYME, rukun, bersatu, cinta tanah air,
berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi,
seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai
dengan kebudayaan nasional.
8) Ketahanan
pertahanan dan keamanan adalah kondisi daya tangkat bangsa yang dilandasi
kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis. Mengamankan pembangunan
dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan
menangkal segala bentuk ancaman.
2. Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan
dan ketangguhan bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju
kejayaan bangsa dan negara. Penyelenggaraan ketahanan nasional menggunakan
pendekatan kesejahteraan nasional dan keamanan nasional di dalam kehidupan
nasionalnya. Kesejahteraan intuk mencapai ketahanan nasional dapat di gambarkan
sebagai kemampuan bangsa menumbuhkan dan menyumbangkan nilai-nilai nasionalnya
menjaadi kemakmuran sebesar-besarnya yang adil dan merata. Sedangkan keamanan
yang mewujudkan ketahanan nasional adalah kemmpuan bangsa melindungi
eksistensinya dan nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam maupun
luar.
3. Sifat-Sifat Dari Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional memiliki sifat-sifat sebagai
berikut :
a) Manuggal
Antara trigatra (aspek alamiah)dan pancagatra (aspek
sosial). Sifat integratif tidak dapat diartikan mencampuradukan semua aspek
sosial tetapi integrasi dilaksanakan secara serasi dan selaris.
b) Marwas
Ke Dalam
Tannas terutama di arahkan kepada diri bangsa dan
negara itu sendiri, karena bertujuan mewujudkan hakekat dan sifat nasionalnya
sendiri. Hal ini tidak berarti bahwa dianut sikap isolasi atau nasionalisme
sempit.
c) Berkewibawaan
Tannas sebagai hasil pandangan yang bersifat
manunggal tersebut mewujudkan kewibawaan nasional yang harus diperhitungkan
oleh pihak lain dan mempunyai daya pencegah.
d) Berubah
Menurut Waktu
Suatu bangsa tidaklah tetap adanya, dapat meningkat
atau menurun dan bergantung kepada situasi dan kondisi bangsa itu sendiri.
e) Tidak
Membenarkan Sikap Adu Kekuasaan dan Adu Kekuatan
Konsep adu kekuasaan dan adu kekuatan bertumpu pada
kekuatan fisik, maka sebaliknya ketahanan nasional tidak mengutamakan kekuatan
fisik saja tapi memanfaatkan daya dan kekuatan lainnya, seperti kekuatan moral
yang da pada suatu bangsa.
f) Percaya
Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional dikembangkan dan ditingkatkan
berdasarkan sikap mental percaya pada diri sendiri.
g) Tidak
Bergantung Kepada Pihak Lain
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian
Politik
a. Politik
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
b. Dalam
arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Hal-hal
yang berkaitan dengan politik:
a. Negara
Suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah
bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan
dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum
Suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu
yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Miriam
Budairdjo (2009:13) mengatakan bahwa politik adalah usaha menggapai kehidupan
yang baik. Usaha yang dimaksud dalam pengertian politik ini dapat dicapai
dengan berbagai cara, yang terkadang bertentangan satu dengan lainnya. Akan
tetapi tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki suatu kekuasaan wilayah
tertentu (negara atau system politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam
keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari
sumber daya yang ada. Oleh karena itu, kesimpulan bahwa politik dalam suatu
Negara berkaitan dengan masalah kekuasaan pengambilan keputusan, kebijakan
public, dan alokasi atau distribusi.
Namun pada umumnya, dapat dikatakan bahwa politik
adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh
sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang
harmonis.
_________________________
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta
: PT. Gramedia Pustaka Utama), hlm. 13-15
Pengertian
Strategi Nasional
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi
pada dasarnya merupakan suatu rangkaian kerangka rencana dantindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaiyan pentahapan yang masing-masing
merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi
sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan kesluruhan proses ini terjadi dalam
suatu arah tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Startegi nasional adalah seni dan
ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun
masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik
nasional.
Di dalam
rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan
nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan.
Oleh karena itu, strategi nasional dijadikan sebagai rencana dan pelaksanaan
harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan
disamping nilai seni.